Pages

Kamis, 16 Oktober 2014

KOPKAR XL “KOPERASI YANG MENSEJAHTERAKAN KARYAWANNYA”




Ada beberapa jenis jenis usaha yang terdapat di indonesia seperti Koperasi Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN), Perjan, Perum, Persero, Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS, Perusahaan persekutuan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV), Perseroan terbatas (PT), dan Yayasan.Pada kesempatan kali ini saya akan membahas jenis usaha "Koperasi"

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Untuk lebih jelasnya saya akan mengambil contoh salah satu koperasi yang ada di Indonesia yaitu KOPERASI KARYAWAN XL berikut pembahasannya :

  1. Sejarah Koperasi Karyawan XL
    Kopkar XL berdiri dan disahkan sebagai badan hukum pada 30 September 1997, dan beralamat di Jalan Pancamarga 1/8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Fungsi, Peran & Usaha Kopkar XL tertuang dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang menitikberatkan pada pengembangan potensi & kemampuan anggota Kopkar XL, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi & sosial anggotanya.
    Kopkar XL telah mengalami 2 (dua) kali perubahan Anggaran Dasar, yaitu pada tahun 2009, dimana alamat Kopkar XL berpindah ke Jl Tebet Raya 66, Tebet, Jakarta Selatan. Pada 2012, salah satu poin perubahan Anggaran Dasar Kopkar XL adalah mengganti nama Koperasi Karyawan Excelcomindo Pratama menjadi Koperasi Karyawan XL.

  2. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi Pengertian Koperasi
    Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi Karyawan Excelcomindo Pratama (Kopkar XL) adalah suatu unit usaha karyawan PT XL Axiata Tbk (XL) yang berbentuk Koperasi
    Prinsip-prinsip Koperasi
    Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
    Berikut ini adalah prinsip-prinsip Koperasi Karyawan Excelcomindo Pratama :
    • Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
    Terbuka bagi semua komunitas, & tidak ada diskriminasi terhadap Agama maupun suku dan tidak ada pemaksaan
    • Partisipasi Ekonomi Anggota
    Satu anggota satu suara, hak yang sama dalam memilih maupun dipilih, & hadir dan berparsisipasi aktif
    Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota & tidak ada pengendaliaan/pemaksaan dari pihak lain
    • Otonomi dan Kemerdekaan Penyertaan modal, pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi, & pembentukan kekayaan bersama • Kepedulian terhadap Lingkungan
    Berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar & memberi nilai lebih pada masyarakat sekitar
  3. Manajemen Koperasi dan Struktur Organisasi
    Manajemen Koperasi adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
    organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Untuk memanajemen suatu koperasi biasanya melibatkan beberapa unsur dalam koperasi seperti Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, Manajer atau ketua Koperasi, Anggota Koperasi bendahara dan lainnya
    Untuk memanajemen Koperasi Karyawan XL maka dibentuklah susunan pengurus dari koperasi ini beserta struktur organisasinya, berikut ini adalah susunan pengurus Koperasi Keryawan XL dan Struktur Organisasi dari Koperasi Karyawan XL :
    Susunan Pengurus Koperasi Karyawan XL
    Dewan Penasehat: 1. Johnson Chan 2. Handoko Siputro Dewan Pengawas: 1. Joedi Wisoeda 2. Imam Rochadi Pengurus:
    1. Ketua : Lambang Budi Setiawan 2. Sekretaris : Isfial Roeslan
    3. Bendahara : Rio Primaldi
    4. Anggota Bidang Strategy & Business Analys : Adwina Marisa
    5. Anggota Bidang Resources, & Capability : Tiven Wardono
    Struktur Organisasi Koperasi Karyawan XL
  4. Tujuan dan Fungsi Koperasi
    Didirikannya suatu koperasi pasti akan mempunyai tujuan dan fungsinya.
    Tujuan dan fungsi didirikannya Koperasi Karyawan XL yaitu :
    • Memajukan anggota koperasinya
    • Memberi bantuan kepada anggota-anggota koperasinya terutama karyawan PT XL Axiata Tbk
    • Meningkatkan kesejahteraan anggota-anggota koperasinya

  5. Sisa Hasil Usaha
  6. Pola Manajemen Koperasi
    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang menghubungkan manajemen dengan anggota pelanggan. Sedangkan menurut UU No. 25 thn. 1992 yaitu: Rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
    Koperasi Karyawan XL sendiri mempunyai pola manajemen koperasi yang melibatkan rapat anggota, pengurus, pengawas, penasehat, dan manajer/ketua. Ini terlihat dari stuktur organisasi Koperasi Karyawan XL itu sendiri. 1. Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu dan setiap anggota berhak menghadiri serta berpendapat.
    2. Dewan Pengawas Dewan Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. 3. Dewan Penasehat Dewan Penasehat adalah suatu bagian dari koperasi yang berfungsi memberi nasehat kepada ketua ataupun pengurus pengurus tentang bagaimana tindakan atau keputusan terbaik untuk dilakukan dalam koperasi itu sendiri 4. Pengurus
    Pengurus adalah bagian dari koperasi yang mengurus koperasi tersebut seperti ketua atau majnajer koperasi, bendahara, dan lainnya



http://www.kopkarxl.com/
http://180.222.216.50/kopkar/portal/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

0 komentar:

Posting Komentar