Pages

Kamis, 20 April 2017

Perbandingan Sistem Akuntansi Indonesia, Polandia, Irlandia dan Irak

  • Sistem Akuntansi Indonesia

Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan.

Regulasi dan Pembinaan Akuntansi
Pengaturan akuntansi di Indonesia oleh ikatan akuntan Indonesia (IAI) dibawah pengawasan departenen keuangan IAI membawahi institute akuntan public Indonesia menyusun standar akuntansi keuangan (SAK) dan standar professional akuntan public (SPAP). IAI dibentuk pada 23 desember 1957. Pada tahun 1972 IAI bekerjasama dengan badan Pembina pasar uang dan modal membentuk panitia penghimpun bahan-bahan dan struktur GAAP  dan struktur GAAS. Pada tahun 1994, IAI mengadopsi standar IASC yang dituangkan dalam PSAK yang berlaku 1 januari 1995. IAI juga menjadi anggota International Federation Accountant (IFAC). Sebagai anggota IFAC, IAI berkewajiban :
1.      Mengajak pemerintah dan badan penyusun standar agar laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan mematuhi International Accounting Financial Reporting (IFRS).
2.      Mengajak badan pasar modal, industri dan masyarakat bisnis agar menerbitkan laporan keuanganmenurut IFRS dan mengungkapkan fakta dari setiap kepatuhannya.
3.      Membantu pengembangan pengakuan IFRS secara internasional.
4.      Memonitor kepatuhan terhadap IFRS melalui penelaahan quality insurance yang ditetapkan SMO (statement of membership). Realisasi kewajiban IAI sebagai anggota IFAC mengenai penerapan IFRS di Indonesia diharapkan terjadi pada tahun 2008.

Saat ini IAI memiliki 59 SAK diantaranya dirujuk dari IAS 28 standar, diciptakan sendiri 11 standar dan dari FASB 17 standar, 2 Accounting Priciples Board Opinion dan 1 buletin.Indonesia telah mengadopsi IFRS secara penuh pada januari 2012. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.

Komponen-Komponen Pelaporan
Laporan keuangan berikut ini :
1.       Neraca.
2.       Laporan laba rugi komprehensif.
3.       Laporan perubahan ekuitas.
4.       Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana.
5.       Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan.

Pengukuran akuntansi
a.       Konsep Matnhing.
b.      Penggabungan usaha menggunakan motede penyatuan kepentingan atau pooling of interest dan metode pembelian (purchase).
c.       Goodwill yang timbul akibat akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi dalam 5 tahun paling lama 20 tahun.
d.      Jumlah nilai buku yang melampaui nilai wajarnya dibebankan ke laba atau earning.
e.       Joint venture menggunakan metode ekuitas.


  • Sistem Akuntansi Polandia
Akuntansi di Eropa Timur menurut sejarah didasarkan pada konsep sosialis yang berfokus kepada rencana ekonomi. Akuntansi meeka juga condong kearah kebutuhan petugas pajak dan fokus sedikit ke arahpencerminan laba perusahaan. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir. Negara di Eropa Timur telah menerapkan transisi dari negara sosialis menuu ke gaya ekonomi pasar barat. Bagian ini menjelaskan mengenai Rusia, Polandia dan Rep. Ceko yang merubah sistem akuntansinya seiring pergerakan mereka menuu pasar ekonomi.
Polandia memulai transisinya ke arah pasar ekonomi pada tahun 1990 menggunakan model shock therapy, yang berarti bahwa semua perubahan dibuat secara bersamaan. Faktanya tujuan Polandia adalah membangun basis untuk pasar ekonomi dalam satu tahun. Dengan cara membuat legal, institusional dan institusi ekonomi yang diperlukan untuk membantu privatisasi ekonomi. Meskipun transisi mereka dimulai di bawah kondisi yang susah seperti inflasi yang tinggi. Negara mereka pun menjadi salah satu pemimpin diantara negara transisi. Kemiskinan dan pengngangguran masih tetap tinggi di Polandia, tetapi negaa ini tetap membuat kemajuan. Munkin yang paling berarti adalah masuknya negara ini ke dalam Uni Eropa pada tahun 2004.
            Dibawah rezim komunis, akuntansi tetap eksis untuk mengatur penggunaan aset negara dan menjaga aset publik dari pencurian. Menteri keuangan membuat akuntansi untuk mengontrol kegiatan dari perusahaan perseorangan. Rencana akuntansi Soviet dikenalkan pada tahun 1953-1954 yang mana mengalokasikan dana surplus untuk aktivita negara. Dengan begitu akuntansi ada bukan untuk mengukur keubntungan atau efidiensi tetapi untuk menolong pemerintah menyalurkan dana untuk aktivitas negara. Pengungkapan yang digunakan untuk mengetahui seberapa bagus perusahaan mencapai targetsurplus. Meskipun tidak ada hukuman untuk kegagalan, perusahaan masih beresiko untuk tidak disukai oleh partai komunis.
            Sistem akuntansi polandia melalui 3 tahapan transisi yaitu pada tahun:1991, 1994,  dan 2000. ketetapan akuntansi 1991 yang dikeluarkan oleh menteri keuangan untuk menyediakan peraturan yang menjembatani transisi ekonomi menuju pasar ekonomi. Tetapi, ketetapan yang dibuat tanpa mengkonsultasikan perbedaan pengguna informasi sangat dikritik karena sangat tidak membantu dan banyaknya ketidak konsistenan antara praktik dan aturan.
            The Accounting Act tahun 1994 yang dikeluarkan untuk membawa akuntansi Polandia lebih dekat dengan standar Uni Eropa. Polandia mengadopsi ide dari “true and fair view” dan mengeluarkan standar untuk mengisi kekosongan dalam sistem. Peraturan ini membuang persyaratan untuk menggunakan chart of account dan mensyaratkan perusahaan untuk mengembangkan rencana akuntansi perusahaan. Sebagai tambahan , ini mengatur bursa saham untuk membuat peraturan untuk perusahaan yang ikut bursa saham, lebih spesifik lagi di daerah pengungkapannya. Standar Akuntansi Polandia sekarang sudah lebih sejalan dengan IFRS.



  • Sistem Akuntansi Irlandia

Sejak tahun 1970-an, sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Undang-undang tahun 1981 memuat lima prinsip akuntansi dasaryaitu:

Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual.
Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban        dihitung secara terpisah.
Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam      pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian       yang ditemukan.
Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun   ketahun.
Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang        sedang dihitung.
Enam dewan akuntansi di Kerajaan Inggris adalah :

TheInstituteofChartered AccountantsinEngland and Wales.
TheInstituteofChartered AccountantsinIreland.
TheInstituteofChartered AccountantsinScotland.
The Association of Chartered Certified Accountants.
The CharteredInstituteofManagementAccountants.
The CharteredInstituteofPublicFinance and Accountancy.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan Inggris mencakup hal-hal:

Laporan direktur
Akun Laba dan Rugi serta neraca
Laporan arus kas
Laporan keseluruhan laba dan rugi
Laporan kebijakan akuntansi
Catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan
Laporan auditor


Penghitungan akuntansi

Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi selama kurang dari 20 tahun.
Aset-aset dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang atau gabungan keduanya.
Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-asset yang mendasarinya.
Persediaan dihitung berdasarkan FIFO atau rata-rata,.
Pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode hutang dengan            dasar provisi penuh untuk perbedaan berdasarkan waktu.

  • Sistem Akuntansi Irak


Sistem Ekonomi irak menganut system ekonomi sosialisme syariah.

Pengertian system ekonomi sosialisme syariah

merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.


KEUNGGULAN EKONOMI SYARIAH

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[4]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen
, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[5]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.Kesatuan (unity)
2.Keseimbangan (equilibrium)
3.Kebebasan (free will)
4.Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah
semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa 
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Perekonomian Irak

Perekonomian Irak didominasi oleh sektor minyak , yang telah memberikan sekitar 95 % dari pendapatan devisa di zaman modern . [ 8 ] Pada 1980-an , masalah keuangan yang disebabkan oleh pengeluaran besar-besaran dalam perang delapan tahun dengan Iran dan kerusakan fasilitas ekspor minyak Iran memimpin pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah penghematan , meminjam , dan kemudian menjadwal ulang pembayaran utang luar negeri , Irak menderita kerugian ekonomi minimal $ 80000000000 dari perang [ 9 ] Setelah akhir permusuhan , pada tahun 1988 , ekspor minyak secara bertahap meningkat dengan . pembangunan jaringan pipa baru dan pemulihan fasilitas yang rusak . [ 10 ]

Sejak pertengahan 2009 , pendapatan ekspor minyak telah kembali ke tingkat sebelum Operation New Dawn dan pendapatan pemerintah telah pulih , bersama dengan harga minyak dunia . Pada tahun 2011 Baghdad mungkin akan meningkatkan ekspor minyak di atas level saat ini 1.900.000 bbl ( 300.000 m3 ) per hari sebagai akibat dari kontrak baru dengan perusahaan-perusahaan minyak internasional , tetapi kemungkinan untuk jatuh pendek dari 2.400.000 barel ( 380.000 m3 ) per hari itu peramalan dalam anggarannya . Kontrak Irak baru-baru ini dengan perusahaan minyak besar memiliki potensi untuk memperluas pendapatan minyak , tetapi Irak akan perlu meng-upgrade pengolahan minyak , pipa , dan ekspor infrastruktur untuk memungkinkan kesepakatan tersebut untuk mencapai potensi mereka .

Sebuah lingkungan keamanan ditingkatkan dan gelombang awal investasi asing membantu untuk memacu kegiatan ekonomi , khususnya di sektor energi , konstruksi , dan ritel . Perbaikan yang lebih luas ekonomi , kesehatan fiskal jangka panjang , dan peningkatan berkelanjutan dalam standar hidup masih bergantung pada pemerintah lewat reformasi kebijakan utama dan pada pengembangan lanjutan dari cadangan minyak Irak yang besar . Meskipun investor asing melihat Irak dengan meningkatnya minat pada tahun 2010 , sebagian besar masih terhambat oleh sulitnya memperoleh tanah untuk proyek dan oleh hambatan peraturan lainnya .

Inflasi telah menurun secara konsisten sejak tahun 2006 karena situasi keamanan telah membaik . Namun, para pemimpin Irak tetap sulit ditekan untuk menerjemahkan keuntungan ekonomi makro dalam kehidupan ditingkatkan untuk rakyat Irak . Pengangguran tetap menjadi masalah di seluruh negeri . Mengurangi korupsi dan melaksanakan reformasi - seperti restrukturisasi perbankan dan mengembangkan sektor swasta - akan menjadi langkah penting ke arah ini .

Kamis, 22 Desember 2016

Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan

PENGERTIAN ETIKA

Etika (Yunani kuno: ”ethikos”, berarti “ timbul kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standard dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep secara benar ,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 masehi) menempatkan etika dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika menurut ahli:
1.    James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
2.    Prof. DR. franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
3.    Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
4.    Drs. H. Burhanudin Salam
Mengungkapkan bahwa etika ialah suatu cabang ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai -nilai dan norma yang dapat menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
5.    Drs. O.P. Simorangkir
Menjelaskan bahwa etika ialah pandangan manusia terhadap baik dan buruknya perilaku manusia.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Ada enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu prinsip keindahan, prinsip persamaan, prinsip kebaikan, prinsip keadilan, prinsip kebebasan, dan prinsip kebenaran.
Dibawah ini akan dijelaskan masing-masing dari prinsip-prinsip etika.
1.Prinsip Keindahan
Mendasari segala sesuatu dengan rasa senang terhadap keindahan dengan menunjukkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.
Contoh : dalam berpakaian, berpenampilan, penataan ruangan, dsb.
2. Prinsip Persamaan
Persamaan terhadap hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
3. Prinsip Kebaikan
Perilaku seseorang untuk selalu berusaha berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain.
4. Prinsip Keadilan
Prinsip yang mendasari seseorang untuk bertindak adil dan tidak mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain.
5.Prinsip Kebebasan
Kebebasan setiap manusia yang mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri selama itu tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain dan harus diikuti dengan tanggung jawab.
6. Prinsip Kebenaran
Prinsip yang dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat dan bersifat logis/rasional.

BASIS TEORI ETIKA
  1. Etika Teleologi
Dari kata yunani, teleos=tujuan, mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi:
  1. Egoisme etis
  2. Utilitarianisme
Contoh:
Seorang anak mencuri untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral dan kemanusiaan tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
  • Egoisme etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.
  • Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah” the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
  1. Deontologi 
Istilah deontologi berasal dari kata yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab: ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi  sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Contoh :
Jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugasnya maka itu dianggap benar, sedangkan dikatakan salah jika tidak mengerjakan tugas yang diinstruksi oleh pimpinan.
  1. Teori hak
Dalam pemikiran dewasa ini barang kali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.  Teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi , karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didsarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusiaitu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Contoh: seorang pekerja bangunan yang mempunyai hak untuk mendapatkan gaji harian atau bulanan dari mandor setelah ia melakukan kewajibannya melakukaan desain rumah/merapikan rumah
  1. Teori keutamaan ( virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut: disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan:
  1. Kebijaksanaan : seseorang pemimpin yang memiliki sifat bijaksana dalam segala urusan pekerjaan terhadap bawahan
  2. Keadilan: mampu bersifat adil dalam menentukan tugas dan tanggung jawab
  3. Suka bekerja keras : terus berjuang dalam bekerja untuk mencapai target yang diharapkan
  4. Hidup yang baik : tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan disekitarnya
EGOISME

Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Lawan dari egoisme adalah altruisme.
Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau "mencintai diri sendiri," dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain. Sombong adalah sifat yang menggambarkan karakter seseorang yang bertindak untuk memperoleh nilai dalam jumlah yang lebih banyak daripada yang ia memberikan kepada orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme,irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.
Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan. Berbagai bentuk "egoisme empiris" bisa sama dengan egoisme, selama nilai manfaat individu diri sendirinya masih dianggap sempurna.


Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Bisnis Akuntan Publik
                Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
                Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
                Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.  Independensi, integritas, dan obyektivitas
A.  Independensi.
                Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
B.  Integritas dan Objektivitas.
                Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.  Standar umum dan prinsip akuntansi
A.  Standar Umum.
                Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
                Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
                Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
                Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
                Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e)  Kepatuhan terhadap Standar.
                Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B)  Prinsip-Prinsip Akuntansi.
                Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)   Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)    Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
A.  Informasi Klien yang Rahasia.
                Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a)  membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan   aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B.  Fee Profesional
C.  Besaran Fee
                Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D.  Fee Kontinjen
                Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4.   Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
                Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
                Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
                Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5.   Tanggung jawab dan praktik lain
A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
                Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
B. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
                Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
C. Komisi dan Fee Referal.
a) Komisi
                Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
                Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b)  Fee Referal (Rujukan).
                Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.


Krisis Dalam Profesi Akuntansi
                Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
                Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
                Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
                Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
                Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
                Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
                Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
                Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1)     Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)    Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)   Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
                Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
                Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i)   pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
(ii)  pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi.
                Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
                Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

Peer Review
                Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.