1. Dasar
hukum wajib daftar perusahaan
Daftar hukum wajib perusahaan pertama kali diatur dalam
kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) Pasal 23. Pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan adanya undang – undang tersebut maka hal-
hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan
pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan undang – undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/1998 tentang penyelenggaraan
wajib daftar perusahaan serta peraturan Menteri Perdagangan
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan
penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftran
perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftraan perusahaan bagi
dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP.
Dalam ketentuan umum undang – undang No. 3 Tahun 1982
disebutkan bahwa : “daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau
UUWDP dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan atau memuat hal – hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang di kantor pendaftaran perusahaan.”
2. Ketentuan
wajib daftar perusahaan
Dasar pertimbangan Wajib Daftra Perusahaan, antaralain :
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan
yang berkepenting mengenai identitas dan hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, beketja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk
pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 31982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan – ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :
a. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang ini dan atau
peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib
diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir
–formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di
daftarkan.
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan –
perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga – lembaga sosial,
misalnya yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat behan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2).
Tujuan daftar perusahaan;
a. Mencatat serta benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
b. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan.
c. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha.
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. (Pasal 3)
4. Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Adapun orang yang wajib mendaftarkan perusahaan itu adalah:
a. Pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan
atau dapat diwakili kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
b. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang,
pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada
mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban
tersebut.
c. Apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pegurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
c. Apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pegurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
d. Pemilik atau pengurus yang berkewajiban mendaftarkan
dapat mewakilikan kepada orang lain dengan surat kuasa yang sah. (Pasal 5
undang-undang No. 3 tahun 1982). Sedangkan perusahaan yang wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentua
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Perusahaan persekutuan yang
berbadan hukum:
· Perseroan
terbatas
· Koperasi
2. Perusahaan persekutan yang
bukan badan hukum:
· Firma (Fa)
· Persekutuan
komanditer
3. Perusahaan perseorangan
(Perusahaan Dagang).
4. Bentuk perusahaan lain, yaitu; bentuk
perusahaan baru sesuai dengan perkembangan dunia usaha.
5. Perusahaan Asinng.
Wajib daftar perusahaan tersebut di atas meliputi kantor
pusat, kantor tunggal, kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen
perusahaan dan perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya
dalam wilayah RI. (Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 3 1982 , Pasal 2
Peraturan Menteri PerdaganganRI No. 37/M-DAG/PE/9/2007).
Namun demikian, tidak semua perusahaan diwajibkan untuk
daftar perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang dikecualikan tersebut adalah:
a. Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan
Jawatan (PERJAN), karena perusahaan ini tidak bertujuan untuk memperoleh
keuntungan/laba.
b. Perusahaan kecil perorangan, yaitu:
· Perusahaan yang diurus, dijalankan
atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang memperkerjakan hanya
anggota keluarga sendiri.
· Perusahaan yang tidak diwajibkan memilki
izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
· Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar
untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
c. Usaha atau kegiatan yang bergerak di
luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari
keuntungan/laba (Pasal 6 Undang-Undang No. 3 1982, Pasal 4 Peraturan Menteri
Perdagangan RI No.37/M-DAG/PER/9/2007).
5. Cara
& tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu
pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :
Pasal 9
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
2. Pendaftaran formulir dilakukan
dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
a. Ditempat kedudukan kantor
perusahaan
b. Ditempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
c. Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat
kedudukan.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu
3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pendaftaran perusahaan
dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang
sah pada KPP Tingkat II tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut
tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
Pendaftaran dilakukan dikantor departemen
perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang membidangi perdagangan
Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan (KPP)
6. Hal
– hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan.
1. Perseroan terbatas
a. Nama perseroan
b. Merek perusahaan
c. Tanggal pediri
perseroan
d. Jangka waktu berdirinya
e. Kegiatan – kegiatan
pokok usaha perseroan
f. Izin usaha yang
dimiliki
g. Alamat perusahaan pada waktu
perseroan didirikan
h. Alamat setiap kantor cabang,
kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
i. Tanggal dan nomor
pengesahan badan hokum
j. Tanggal pengajuan
permintaan pendaftaran
k. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
a. Nama lengkap
b. Nomor dan tanggal tanda
bukti
c. Alamat dan Negara
tempat tinggal yang tetap
d. Kewarganegaraan
e. Tanggal mulai
menduduki jabatan
2. Koperasi
a. Nama koperasi
b. Tanggal pendiri
c. Kegiatan pokok
d. Alamat perusahaan
berdasarkan akta pendirian
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. Nama lengkap
2. Nomor dan tanggal tanda
bukti
3. Alamat dan Negara tempat
tinggal yang tetap
4. Kewarganegaraan
5. Tanggal mulai menduduki
jabatan
e. Kegiatan usaha dari
setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi
akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan
yang berwenang untuk itu.
3. Persekutuan komanditer
a. Tanggal pendirian dan jangka
waktu berdirinya persekutuan
b. Nama persekutuan
c. Kegiatan pokok dan
kegiatan usaha perseketuan
d. Izin usaha yang dimiliki
e. Alamat setiap kantor
cabang dan alamat perusahaan
f. Jumlah sekutu
yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
g. Besar modal atau nilai
barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
h. Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang
menandatangani
untuk keperluan persekutuan
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas
Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga
didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu :
a. Besarnya modal komanditer
b. Benyakanya saham dan
besarnya masing – masing saham
c. Besarnya modal yang
ditempatkan
d. Besarnya modal yang disetor
Referensi:
3. cicilia_el.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/39067/MATERI+7.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar