Pages

Jumat, 08 Mei 2015

Dasar hukum

    1.     Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Daftar hukum wajib perusahaan pertama kali diatur dalam kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) Pasal 23.  Pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan adanya undang – undang tersebut maka hal- hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan undang – undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/1998 tentang penyelenggaraan wajib daftar perusahaan serta peraturan Menteri Perdagangan No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftraan perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Dalam ketentuan umum undang – undang No. 3 Tahun 1982 disebutkan bahwa : “daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UUWDP dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor pendaftaran perusahaan.”
         2.     Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar pertimbangan Wajib Daftra Perusahaan, antaralain :
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang berkepenting mengenai identitas dan hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, beketja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 31982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan – ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam Daftar Wajib Perusahaan adalah :
a.  Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang ini dan atau peraturan – peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal – hal yang Wajib diDaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir –formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal – hal yang wajib di daftarkan.
b.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menurus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan – perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga – lembaga sosial, misalnya yayasan.
c.  Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hokum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.  Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalm bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e.  Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

         3.     Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat behan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2).
          Tujuan daftar perusahaan;
a. Mencatat serta benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
b.  Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
c.  Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
d.  Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. (Pasal 3)
         4.     Kewajiban Pendaftaran 
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Adapun orang yang wajib mendaftarkan perusahaan itu adalah:
a. Pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakili kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
b. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
c. Apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pegurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
d. Pemilik atau pengurus yang berkewajiban mendaftarkan dapat mewakilikan kepada orang lain dengan surat kuasa yang sah. (Pasal 5 undang-undang No. 3 tahun 1982). Sedangkan perusahaan yang wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentua peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1.     Perusahaan persekutuan yang berbadan hukum:
·        Perseroan terbatas
·        Koperasi
2.     Perusahaan persekutan yang bukan badan hukum:
·        Firma (Fa)
·        Persekutuan komanditer
3.     Perusahaan perseorangan (Perusahaan Dagang).
4.    Bentuk perusahaan lain, yaitu; bentuk perusahaan baru sesuai dengan perkembangan dunia usaha.
5.     Perusahaan Asinng.
Wajib daftar perusahaan tersebut di atas meliputi kantor pusat, kantor tunggal, kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen perusahaan dan perwakilan perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya dalam wilayah RI. (Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 3 1982 , Pasal 2 Peraturan Menteri PerdaganganRI No. 37/M-DAG/PE/9/2007).
Namun demikian, tidak semua perusahaan diwajibkan untuk daftar perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang dikecualikan tersebut adalah:
a.  Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), karena perusahaan ini tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan/laba.
b.  Perusahaan kecil perorangan, yaitu:
·    Perusahaan yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang memperkerjakan hanya anggota keluarga sendiri.
·   Perusahaan yang tidak diwajibkan memilki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
·   Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
c.   Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan/laba (Pasal 6 Undang-Undang No. 3 1982, Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.37/M-DAG/PER/9/2007).
         5.     Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Menurut pasal 9 dan 10 cara dan tempat serta waktu pendaftaran diatur dalam pasal tersebut yang berbunyi antaralain :

Pasal 9
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.    Pendaftaran formulir dilakukan dikantor pendaftran perusahaan yaitu :
a.    Ditempat kedudukan kantor perusahaan
b.   Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu, perusahaan atau kantor anak perusahaan
c.  Ditempat kedudukan setiap kantor agen dengan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.   Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibukota provinsi tempat kedudukan.

Pasal 10
    Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pengurus/penanggungjawab atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II tempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk mendatangani Formulir pendaftaran perusahaan.
   Pendaftaran dilakukan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan atau Dinas yang membidangi perdagangan Kabupaten/kota selaku kantor pendaftaran perusahaan (KPP)
         6.     Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan.
1.     Perseroan terbatas
a.     Nama perseroan
b.     Merek perusahaan
c.      Tanggal pediri perseroan
d.     Jangka waktu berdirinya
e.      Kegiatan – kegiatan pokok  usaha perseroan
f.       Izin usaha yang dimiliki
g.     Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan
h.    Alamat setiap kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
i.      Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
j.      Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
k.    Tanggal dimulainya kegiatan usaha

Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
a.     Nama lengkap
b.     Nomor dan tanggal tanda bukti
c.      Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
d.     Kewarganegaraan
e.      Tanggal mulai menduduki jabatan
2.     Koperasi
a.     Nama koperasi
b.     Tanggal pendiri
c.      Kegiatan pokok
d.     Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.     Nama lengkap
2.     Nomor dan tanggal tanda bukti
3.     Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4.     Kewarganegaraan
5.     Tanggal mulai menduduki jabatan
e.      Kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan yang berwenang untuk itu.
3.     Persekutuan komanditer
a.     Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.     Nama persekutuan
c.      Kegiatan pokok dan kegiatan usaha perseketuan
d.     Izin usaha yang dimiliki
e.      Alamat setiap kantor cabang dan alamat perusahaan
f.       Jumlah sekutu yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
g.     Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
h. Tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani
   untuk keperluan persekutuan
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu :
a.     Besarnya modal komanditer
b.     Benyakanya saham dan besarnya masing – masing saham
c.      Besarnya modal yang ditempatkan
d.     Besarnya modal yang disetor

Referensi:
      3.      cicilia_el.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/39067/MATERI+7.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar