Ada beberapa jenis jenis usaha yang terdapat di indonesia seperti Koperasi Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN), Perjan, Perum, Persero, Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS, Perusahaan persekutuan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV), Perseroan terbatas (PT), dan Yayasan.Pada kesempatan kali ini saya akan membahas jenis usaha "Koperasi"
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Untuk lebih jelasnya saya akan mengambil contoh salah satu koperasi yang ada di Indonesia yaitu KOPERASI KARYAWAN XL berikut pembahasannya :
- Sejarah Koperasi Karyawan XLKopkar XL berdiri dan disahkan sebagai badan hukum pada 30 September 1997, dan beralamat di Jalan Pancamarga 1/8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Fungsi, Peran & Usaha Kopkar XL tertuang dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang menitikberatkan pada pengembangan potensi & kemampuan anggota Kopkar XL, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi & sosial anggotanya.Kopkar XL telah mengalami 2 (dua) kali perubahan Anggaran Dasar, yaitu pada tahun 2009, dimana alamat Kopkar XL berpindah ke Jl Tebet Raya 66, Tebet, Jakarta Selatan. Pada 2012, salah satu poin perubahan Anggaran Dasar Kopkar XL adalah mengganti nama Koperasi Karyawan Excelcomindo Pratama menjadi Koperasi Karyawan XL.
- Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi Pengertian KoperasiKoperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi Karyawan Excelcomindo Pratama (Kopkar XL) adalah suatu unit usaha karyawan PT XL Axiata Tbk (XL) yang berbentuk KoperasiPrinsip-prinsip KoperasiPrinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.Berikut ini adalah prinsip-prinsip Koperasi Karyawan Excelcomindo Pratama :• Keanggotaan Terbuka dan SukarelaTerbuka bagi semua komunitas, & tidak ada diskriminasi terhadap Agama maupun suku dan tidak ada pemaksaan• Partisipasi Ekonomi AnggotaSatu anggota satu suara, hak yang sama dalam memilih maupun dipilih, & hadir dan berparsisipasi aktifKekuasaan tertinggi pada rapat anggota & tidak ada pengendaliaan/pemaksaan dari pihak lain• Otonomi dan Kemerdekaan Penyertaan modal, pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi, & pembentukan kekayaan bersama • Kepedulian terhadap LingkunganBerpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar & memberi nilai lebih pada masyarakat sekitar
- Manajemen Koperasi dan Struktur OrganisasiManajemen Koperasi adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayaorganisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Untuk memanajemen suatu koperasi biasanya melibatkan beberapa unsur dalam koperasi seperti Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, Manajer atau ketua Koperasi, Anggota Koperasi bendahara dan lainnyaUntuk memanajemen Koperasi Karyawan XL maka dibentuklah susunan pengurus dari koperasi ini beserta struktur organisasinya, berikut ini adalah susunan pengurus Koperasi Keryawan XL dan Struktur Organisasi dari Koperasi Karyawan XL :Susunan Pengurus Koperasi Karyawan XLDewan Penasehat: 1. Johnson Chan 2. Handoko Siputro Dewan Pengawas: 1. Joedi Wisoeda 2. Imam Rochadi Pengurus:1. Ketua : Lambang Budi Setiawan 2. Sekretaris : Isfial Roeslan3. Bendahara : Rio Primaldi4. Anggota Bidang Strategy & Business Analys : Adwina Marisa5. Anggota Bidang Resources, & Capability : Tiven WardonoStruktur Organisasi Koperasi Karyawan XL
- Tujuan dan Fungsi KoperasiDidirikannya suatu koperasi pasti akan mempunyai tujuan dan fungsinya.Tujuan dan fungsi didirikannya Koperasi Karyawan XL yaitu :• Memberi bantuan kepada anggota-anggota koperasinya terutama karyawan PT XL Axiata Tbk• Meningkatkan kesejahteraan anggota-anggota koperasinya
- Sisa Hasil Usaha
- Pola Manajemen KoperasiMenurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang menghubungkan manajemen dengan anggota pelanggan. Sedangkan menurut UU No. 25 thn. 1992 yaitu: Rapat anggota, pengurus, dan pengawas.Koperasi Karyawan XL sendiri mempunyai pola manajemen koperasi yang melibatkan rapat anggota, pengurus, pengawas, penasehat, dan manajer/ketua. Ini terlihat dari stuktur organisasi Koperasi Karyawan XL itu sendiri. 1. Rapat AnggotaRapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu dan setiap anggota berhak menghadiri serta berpendapat.2. Dewan Pengawas Dewan Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. 3. Dewan Penasehat Dewan Penasehat adalah suatu bagian dari koperasi yang berfungsi memberi nasehat kepada ketua ataupun pengurus pengurus tentang bagaimana tindakan atau keputusan terbaik untuk dilakukan dalam koperasi itu sendiri 4. PengurusPengurus adalah bagian dari koperasi yang mengurus koperasi tersebut seperti ketua atau majnajer koperasi, bendahara, dan lainnya
http://www.kopkarxl.com/
http://180.222.216.50/kopkar/portal/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar